Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah menyampaikan, Badan Anggaran menghendaki peningkatan komponen pendapatan pada APBD tahun 2024, terutama dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah.
Baca Juga: Lagi Promo, Buruan Tukar 30 Telkomsel POIN di NEO Cirebon, Ini Keuntungannya!
Menurutnya, peningkatan pendapatan yang cukup tinggi ini tetap didasarkan pada perkiraan rasio yang terukur dan tetap atas dasar hukum.
Sementara itu, dalam komponen anggaran belanja Daerah, diupayakan agar memprioritaskan kepada pelaksanaan urusan pemerintah daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
Disebutkan, untuk komponen pendapatan daerah pada APBD tahun 2024 terpasang 1.611.840.364.579, dari sub komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) terpasang Rp651.484.195.769.
Baca Juga: 3 Mahasiswi FH UGJ Raih Juara 3 Lomba Essay Tingkat Nasional
Untuk komponen belanja daerah terpasang Rp1.613.162.056.580, terdrii dari belanja operasional dianggarkan sebesar Rp1.512.610.775.093, belanja modal terpasang Rp84.220.016.542 dan untuk belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp16.331.264.945.
“Kami berusaha RAPBD ini memenuhi prinsip-prinsip ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Walikota Cirebon, Hj Eti Herawati menyampaikan terima kasih atas ditetapkannya Raperda tentang APBD Tahun 2024 ini. Menurutnya, APBD ini telah dibahas bersama antara Pansus DPRD Kota Cirebon dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan selanjutnya akan dievaluasi kepada gubernur.
Baca Juga: Secara Aklamasi, Dedy S Musashi Jabat Ketua PWI Indramayu Periode 2023-2026