DPRD Kota Cirebon Tetapkan Propemperda Tahun 2024

- 30 November 2023, 20:47 WIB
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, memimpin rapat paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, memimpin rapat paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. /IST /

KABARCIREBON - DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, yaitu Raperda APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2024 dan dua Raperda Perumda Air Tirta Giri Nata.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, pada rapat paripurna sebelumnya, pada 23 Oktober 2023, wali kota Cirebon sudah menyampaikan Raperda tentang APBD tahun 2024 dan sudah disikapi fraksi-fraksi DPRD melalui pemandangan umum.

Selanjutnya, Raperda APBD tahun 2024 ini sudah dibahas bersama-sama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pembahasan APBD tahun 2024 tersebut mempedomani RKPD, KUA, dan PPAS.

Baca Juga: Gula Lokal di Gudang PG Jatitujuh Masih Menumpuk, Harga Gula Putih di Pasaran Majalengka Naik Gak Ketulungan

“Langkah itu sudah sesuai PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2024. Sehingga, bisa sudah bisa diparipurnakan pada hari ini untuk disetujui,” ujarnya.

Selanjutnya, rapat paripurna DPRD pun menyetujui 14 Raperda yang sudah masuk dalam Propemperda tahun 2024. Dasar penyusunan Propemperda tahun 2024 yaitu Perda Nomor 5/2020 tentang Produk Hukum Daerah, yang menerangkan bahwa Bapemperda DPRD bersama Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Cirebon bersama-sama membahas, menyusun dan menetapkan propemperda setiap tahun sebelum penetapan Perda APBD.

“Propemperda 2024 sudah bisa ditetapkan, karena sudah melalui proses pembahasan antara Bapemperda dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Cirebon,” katanya.

Baca Juga: Kapok Gak Ya? Tiga Begal Sadis Ini Dihadiahi Timah Panas, Beraksi di 14 TKP di Indramayu

Kemudian, rapat paripurna juga menyetujui dua raperda Perumda Air Minum Tirta Giri Nata menjadi. Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

“Kedua raperda tersebut sudah dibahas pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah, serta sudah mendapat fasilitasi gubernur Jawa Barat, sehingga bisa diambil persetujuan,” terang Ruri.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x