Panwaslu Japara Ingatkan Larangan Pemasangan APK pada Sembilan Lokasi yang Tidak Dibolehkan

- 3 Desember 2023, 21:57 WIB
Panwaslu Kecamatan Japara mengingatkan kepada para caleg tentang larang pemasangan APK di sembilan titik.
Panwaslu Kecamatan Japara mengingatkan kepada para caleg tentang larang pemasangan APK di sembilan titik. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan maupun Panwaslu Kecamatan Japara akan bertindak tegas apabila terjadi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada sembilan lokasi yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lokasi yang tidak dibenarkan untuk dijadikan ajang pemasangan APK oleh partai apapun antara lain, tiang telepon, tiang listrik, perlengkapan jalan yang terdiri dari rambu-rambu lalulintas, penerangan jalan umum dan alat pemberi isyarat lalulintas.

Selain itu pohon perindang jalan, tugu batas kabupaten, kecamatan dan tugu batas desa. Termasuk tugu bundaran yang ada di wilayah Kuningan dan jembatan berserta perangkat perlengkapannya.

Baca Juga: Jalan Mulus Cipari-Cisantana Kuningan Menuju Gunung Ciremai Mulai Difungsikan, Ini Kata Kadis PUPR

“Jika APK dipasangkan di lokasi tersebut, maka Paswalu kecamatan akan mencatat pelanggaran tersebut kemudian berkoordinasi dengan Pol PP kecamatan untuk melakukan penertiban. Untuk itu kami siap menerima laporan pelanggaran terkait pemasangan APK atau pelanggaran kampanye dan silahkan menghubungi sekretariat kami.

Sebagaimana pedoman pengawasan kampanye yakni; Panwaslu nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan pemilihan umum,” ungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Japara, Oman Sofwatul Rohman didampingi dua anggota, Candra Irawan Jayakusuma dan Abdul Aziz Jamharudin, berlangsung di Warung Kopi Lendot Mang Elon Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana, Minggu 3 Desember 2023.

Selama kampanye berlangsung, lanjut Oman, mengimbau kepada para caleg, timses dan simpatisan/masyarakat tetap menjaga kondusifitas karena saat pesta demokrasi ini semua warga negara memiliki hak yang sama.

Baca Juga: Panwaslu Kecamatan Cidahu Warning Belasan Caleg yang Bertarung di Dapil 3 Kuningan

Adapun lokasi kampanye sesuai ketentuan dan ikuti prosedur kampanye dari kepolisian. Diharapkan seluruh peserta pemilu dalam menjalakan kegiatan kampanye sesuai peraturan serta perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah