Belum Usulkan Nama Pj Bupati, Kinerja DPRD Kabupaten Cirebon Disorot

- 4 Desember 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi, DPRD Kabupaten Cirebon saat menggelar rapat paripurna.*
Ilustrasi, DPRD Kabupaten Cirebon saat menggelar rapat paripurna.* /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Belum jelasnya proses usul nama-nama calon Penjabat (Pj) Bupati Cirebon untuk diajukan ke Kemendagri RI, kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon disorot.

Seperti diketahui, secara elektronik Kemendagri RI sudah mengeluarkan surat pada 9 November 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kota/Kabupaten dengan nama-nama daerahnya terlampir. Untuk Ketua DPRD Kabupaten Cirebon sendiri ada di urutan nomor sembilan.

Surat dengan Nomor:100.2.1.3/6047/SJ itu bertuliskan, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat Penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Baca Juga: Pj Bupati Cirebon Bakal Diisi Figur Wanita, Ini Sosoknya

Dalam surat itu pula di poin keempat, usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota, disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

"Tapi kenapa sampai hari ini, sudah mendekati tanggal 6 Desember 2023, belum jelas juga proses usul nama calon Pj Bupati Cirebon di DPRD. Kinerja DPRD Kabupaten Cirebon perlu dipertanyakan dong. Apalagi kalau sampai tidak memproses dan tidak mengusulkan ke Kemendagri," ujar Ketua Aliansi Demokrasi (Aldera), Warcono Semaun, Senin (4/12/2023).

Ia menilai, jika surat dari Kemendagri RI itu dikeluarkan 9 November 2023, harusnya jauh-jauh hari proses usul nama calon Pj Bupati Cirebon sudah beres. Sebab, menurutnya, Pj Gubernur Jabar saja sudah mengusulkan nama-nama calon Pj bupati/wali kota ke Kemendagri RI pertanggal 23 November 2023 lalu.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Mantul di Kabupaten Lebak, Seblak Bohay dan Seblak Bindut Memang Enak

"Padahal jika melihat surat yang dikeluarkan Kemendagri, surat yang ditujukan ke Gubernur itu titimangsanya 10 November 2023. Artinya lebih duluan surat yang ditujukan ke Ketua DPRD. Tapi kenapa sampai saat ini tidak diproses juga," tegas Warcono.

Ia juga sangat menyayangkan jika permintaan dari Kemendagri RI itu, tidak diproses dan tida diusulkan nama-nama calon Pj Bupati Cirebon oleh DPRD Kabupaten Cirebon. Padahal kata dia, banyak pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Cirebon yang secara aturan memenuhi untuk diusulkan.

"Sebut saja ada nama Rahmat Sutrisno. Yang menurut kami sangat layak untuk diusulkan," ungkap Warcono.

Baca Juga: Peduli Siswa Tak Mampu, SMA Negeri di Kota Cirebon Siapkan Fasilitas PSAS Bagi Siswa yang Terkendala Gadget

Sebab, kata dia, Rahmat Sutrisno sudah memenuhi syarat eselon IIA, senior di kalangan ASN Pemkab Cirebon, sehingga paham betul birokrasi. "Karena Rahmat juga sudah pernah menjabat Sekretaris Daerah. Jadi sangat disayangkan jika DPRD tidak mengusulkan namanya," ungkap Warcono.

Sementara itu, Rahmat Sutrisno saat dikonfirmasi menyampaikan, soal usul nama calon Pj Bupati Cirebon sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD. Dan untuk menjadi Pj Bupati, di 2024 itu tugasnya cukup berat karena menghadapi Pemilu.

"Karena DPRD pun tentu mengusulkan nama tiga orang. Namun jika nama saya diusulkan oleh DPRD dan ditentukan Kemendagri ya tentunya siap," kata Rahmat.(Ismail/KC)

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah