Polres Cirebon Kota Amankan 9 Pengedar, 100 Ribu Orang Diselamatkan dari Ancaman Narkoba

- 5 Desember 2023, 14:49 WIB
Sembilan orang pengedar narkoba berhasil ditangkap Polres Cirebon Kota.
Sembilan orang pengedar narkoba berhasil ditangkap Polres Cirebon Kota. /IST /

KABARCIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota selama bulan November 2023 telah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil extacy jenis inex dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.

Sebanyak sembilan orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar telah berhasil ditangkap. Adapun inisial tersangka yakni, MS (37 tahun), AS (33 tahun), AD (35 tahun), SD (34 tahun), AR (28 tahun), AP (35 tahun), MRS (24 tahun), FD (23 tahun) dan OL (29 tahun). Dari sembilan tersangka, MS, SD dan AR merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menuturkan, modus dari para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan extacy jenis inex dengan cara ditempel atau menggunakan maps. 

Baca Juga: Kodim 0614/Kota Cirebon Tanam Pohon di TPA Kopiluhur

"Sementara dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara online atau COD. Dari sembilan tersangka rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 tahun," tutur Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto saat konferensi pers, Selasa (5/12/2023).

Kapolres melanjutkan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

"Dua TKP di Kecamatan Harjamukti, dua TKP di Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Kesambi, Kejaksan, Gunung Jati, Mundu dan Plered," bebernya.

Baca Juga: Shopee Gandeng Lyodra, Mahalini, Rizky Febian, dan JKT48 di TV Show, Meriahkan Puncak 12.12 Birthday Sale

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 246,16 gram, yang terdiri dari 4 paket besar dan 87 paket kecil siap edar, 50 butir pil extacy jenis Inex, dan 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin yang sah.

Terdapat pula 8 buah handphone berbagai merk, 3 unit timbangan digital, 3 pack plastik klip berwarna bening, 4 buah lakban dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp 1.050.000.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x