"Bila dari penilaian kinerjanya meningkat, maka akan ada penyesuaian honor bagi petugas haji tersebut," katanya.
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Aminuddin pada laman kemenag.go.id menyatakan, honor petugas haji pada 2018 lalu bisa mencapai Rp60 jutaan.
Baca Juga: Bawaslu Kota Cirebon Himbau: Para Pengurus Parpol untuk Mengembangkan Diri sebelum Masa Kampanye
Dimana, honor sebesar itu akan diberikan PPIH Arab Saudi kepada tenaga musiman yang dari mayoritasnya sebagai mukmin maupun warga negara Indonesia yang tinggal, dan bekerja di Arab Saudi.
Honor yang akan diterima petugas haji pada 2018 yakni 190 SAR per hari dengan masa kerja 75 hari petugas musiman bisa mendapatkan honor hingga mencapai Rp60 jutaan.***