KABARCIREBON - Bawaslu Kota Cirebon menggelar konferensi pers di kantor Bawaslu setempat untuk membahas aturan Pemilu 2024, Rabu 6 Desember 2023.
Koordinator Divisi HP2HM, Nurul Fajri menjelaskan bahwa Bawaslu menerbitkan himbauan terhadap pengurus partai politik (Parpol) Kota Cirebon.
Mereka diberi waktu 24 jam untuk pengembangan diri sebelum memasuki masa kampanye.
Baca Juga: Husnul Jamil Pimpin DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2026
Ada perubahan signifikan dalam regulasi, memperbolehkan fasilitas pendidikan dan pemerintahan sebagai tempat kampanye dengan syarat tertentu.
"Sebelum tanggal 28 November 2023 kami sudah melakukan setidaknya dua kali penertiban APS atau APK yang melanggar dan itu sudah dilakukan secara berjenjang melalui himbauan ditingkat kecamatan terhadap pengurus partai politik tingkat kecamatannya dan diberi kesempatan menertibkan secara mandiri," katanya.
Kemudian, lanjut Fajri, Bawaslu Kota Cirebon menerbitkan himbauan yang sama terhadap pengurus partai politik tingkat Kota Cirebon serta memberi kesempatan 2 kali 24 jam untuk melakukan penertiban mandiri.
Baca Juga: Ini Kesiapan yang Dilakukan Telkomsel dalam Hadapi Naru 2024: Siagakan 233 Ribu BTS untuk Pelanggan
Selain itu, Fajri juga menekankan pentingnya pemberitahuan Kepolisian, Bawaslu, dan KPU setempat terkait kegiatan kampanye. Bawaslu juga sedang melakukan percobaan terhadap lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan keamanan dari potensi bencana alam di beberapa daerah rawan.