KABARCIREBON - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Cirebon menetapkan Pendopo Bupati Cirebon yang berlokasi di Jalan Kartini Kota Cirebon dan makam Pangeran Brata Kelana serta makam Raja Muhammad di Kecamatan Mundu telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebusayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Kartika Sari membenarkan, ketiga lokasi tersebut telah resmi ditetapkan menjadi cagar budaya.
Menurut Kartika, penetapan tersebut sudah melalui kajian yang dilakukan oleh TACB Kabupaten Cirebon. "Penetapan ini sudah melalui kajian terlebih dahulu oleh TACB," kata Kartika Sari di Sumber, Kamis (13/12/2023).
Baca Juga: Ini Dia Orasi Vokalis Setia Band, Charly dan Indra Indra Bekti Sapa Warga Kabuaten Cirebon
Ika sapaan akrabnya mengungkapkan dari pendataan yang dilakukan pihaknya sampai bulan Oktober 2023, terdapat 579 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dalam bentuk situs atau makam.
Jumlah itu belum termasuk bangunan dan benda lainnya karena sampai saat ini proses penghitungan masih berlangsung.
Sedangkan untuk tahun 2024 mendatang, pihaknya akan memasukan tiga ODCB lainnya yakni Masjid Gamel, Kawedanan Sindanglaut, dan Pabrik Gula Karangsuwung.
Baca Juga: Kinerja dan Kiat Jitu Ini, Dirut PLN Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year
Pasalnya tiga ODCB yang diajukan tersebut, memang memiliki nilai sejarah. "Semoga saja tahun depan bisa ditetapkan jadi cagar budaya," ucap Ika.