Mengacu pada Kasus Pemilu 2019, KPU Majalengka Ajukan Perlindungan Jaminan Sosial untuk Petugas KPPS

- 16 Desember 2023, 10:16 WIB
Ilustrasi KPPS
Ilustrasi KPPS / YouTube/KPU RI

KABARCIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka mengajukan permohonan kepada pemerintah agar seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapt program jaminan asuransi kesehatan maupun perlindungan sosial.

Pengajuan asuransi dalam mencegah kasus serupa pada Pemilu 2019, terlebih tidak sedikit petugas KPPS yang mengalami sakit, bahkan meninggal dunia akibat kelelahan dalam menjalankan tugasnya tanpa disertai dengan istirahat yang cukup sehubungan intensitas kerja yang begitu padat.

Ketua KPUD Kabupaten Majalengka Agus Syuhada mengatakan, dalam merealisasikan asuransi bagi petugas KPPS, pihaknya pada saat ini masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), sehubungan Pemerintah Pusat tidak menanggung premi asuransi.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir 2023 Mendapat Pinjaman KUR BRI Mulai dari Rp25-Rp500 Juta, dengan Syarat Pengajuan Mudah

"Kami saat ini sedang mengajukan permohonan pada Pemda Majalengka karena Pemprov dan Pemerintah Pusat tidak menanggung biaya asuransi tersebut. Begitu juga kami di KPU. Karena itu harapan kami, premi asuransi bisa ditanggung Pemda setempat," ungkap Agus Jumat, 15 Desember 2023.

Sedangkan mengenai berapa nilai premi yang akan dibayarkan, Agus mengatakan, semuanya tergantung Pemerintah Daerah. Akan tetapi, yang terpenting semua petugas KPPS bisa terlindungi program jaminan sosial tersebut.

Permohonan jaminan sosial ini menurutnya sebetulnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 di pasal 434, para KPPS itu berhak untuk mendapatkan jaminan sosial baik kecelakaan kerja, kesehatan juga jaminan sosial lainnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Ngetop di Kabupaten Sukoharjo, Coba Cicipi Seblak Bageur dan Seblak Galak

Agus menyadari betul, jika permohonannya dipenuhi, Pemerintah Kabupaten Majalengka harus mengeluarkan uang besar untuk pembayaran premi asuransi ini. Mengingat terdapat 35.415 orang KPPS, ditambah PPS sebanyak 1029 orang.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x