KABARCIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menaikan gaji bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 dari Rp550 ribu, naik menjadi Rp1,2 juta.
Demikian disampaikan Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU Parsadaan Harahap.
Prasadaan mengungkapkan, kenaikan gaji guna menunjang kinerja KPPS. Terlebih petugas KPPS Pemilu bekerja sebulan penuh, dari 25 Januari - 25 Februari 2024.
Baca Juga: Eksklusif di Shopee Finest! ERHA akan Luncurkan Acneact Trial Kit
"Karena itu, kami berharap kenaikan gaji ini dapat memberi semangat mereka. Terlebih, mereka memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam menentukan masa depan demokrasi di Indonesia," ungkap Prasadaan di gedung KPU Jakarta seperti dilansir dari PikiranRakyat-Depok.com pada Jumat, 14 Desember 2023.
Tak hanya kenaikan gaji, KPU juga akan memberikan pulsa gratis untuk setiap petugas KPPS.
"Kami sedang mendesain agar pulsa bagi petugas KPPS ini dapat dimanfaatkan pada hari H dengan kuota tentunya sesuai dengan kepentingan pada saat bertugas," terangnya.
Baca Juga: Suhu Udara di wilayah Majalengka Kembali Naik, Petani Kebingungan dengan Tidak Adanya Curah Hujan
Mengenai sumber pendanaan, Prasadaan bilang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).