"Ini (Keputusan) telah tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan dengan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, terkait Status Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan," paparnya.
KPU juga akan merekrut sebanak 5,7 juta petugas KPPS Pemilu 2024 yang akan ditempatkan pada 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).
Dengan rincian, pada setiap TPS akan ditempatkan 7 anggota KPPS.
Adapun untuk petugas KPPS di luar negeri, KPU akan merekrut sebanyak 12.765 petugas dari warga negara Indonesia (WNI) yang akan mewakili 128 negara atau wilayah
Berikut jadwal pembentukan KPPS Pemilu 2024:
-Pengumuman pendaftaran dimulai 11-15 Desember 2023
-Penerimaan pendaftaran dimulai 11-20 Desember 2023
-Penelitian administrasi dimulai 11-22 Desember 2023
Baca Juga: Tim Ahli Menetapkan Pendopo Bupati Cirebon Jadi Situs Cagar Budaya