KABARCIREBON - Dua pria warga kecamatan Indramayu inisial I (30 tahun) dan A (35 tahun) diciduk Tim Respon Cepat (TRC) Wiralodra dan Patroli Kota (PATKO) Polres Indramayu.
Pasalnya, kedua orang ini mengedarkan ratusan butir obat sediaan farmasi yang tak memiliki izin. Ditangkapnya mereka ini menyusul polisi menggelar operasi patroli antisipasi C-3 yaitu, curanmor, Curas, dan Curat.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berlangsung saat anggota TRC Wiralodra dan PATKO dipimpin Kanit Turjawali Samapta Aipda Juremi Darsono tengah melaksanakan kegiatan patroli antisipasi C-3 di wilayah Kecamatan Indramayu.
Dan saat itu anggota patroli mencurigai adanya warga masyarakat yang hendak bertransaksi obat terlarang. Karena ditempat itu ada sekitar 7 orang sedang berkumpul. "
Melihat situasi yang mencurigakan, anggota patroli mendekati kelompok tersebut, namun sebagian dari mereka berusaha melarikan diri.
Berkat kecepatan anggota patroli, dua orang, yaitu I dan A, berhasil dikejar dan diamankan, " terang Saefullah, Minggu (17/12/2023).
Dari hasil pemeriksaan ponsel serta interogasi, serta pemeriksaan di rumah pelaku yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang bukti, anggota menemukan obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 78 butir dan Eximer sebanyak 320 butir.