KABARCIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras tanpa memiliki keahlian dalam penggerebekan.
Hasilnya, seorang pria berinisial J (39 tahun), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu diamankan. Dari rumah pelaku, polisi menyita ribuan obat berbagai jenis yang siap edar disita sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Sebelum mengamankan J, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat keras tanpa memiliki keahlian itu.
"Usai mendapatkan informasi berharga itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," ujar Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Ipda Tasim, Selasa (4/12/2023).
Selain menangkap J, pihaknya juga menyita ribuan butir obat dari tangan pengedar ini.
Baca Juga: Kejaksaan Tahan 1 Keluarga yang Kuasai Aset Milik PD Pembangunan, Begini Tanggapan Dirut PDP
Adapun barang bukti yang tersebut 111 strip obat jenis Tramadol Hcl, masing-masing strip berisi 10 tablet dengan total 1.110 tablet, 52 paket obat jenis Hexymer, masing-masing paket berisi 6 tablet yang totalnya sebanyak 312 tablet, 1 botol obat Hexymer berisi 725 tablet.