Satnarkoba Polres Indramayu Amankan Seorang Pemuda Pengedar 1.000 Tablet Obat Keras, Menangis Saat Ditangkap

- 12 November 2023, 10:30 WIB
Pengedar obat keras bersama ribuan butir pil sebagai barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Indramayu.
Pengedar obat keras bersama ribuan butir pil sebagai barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Indramayu. /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Seorang pemuda inisial W (28 tahun), warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu meraung menangis. Pasalnya, kedapatan sedang mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di rumahnya.

Dari tangan dia, anggota Satnarkoba Polres Indramayu pun menyita obat keras sebanyak 1.000 butir obat yang siap edar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, barang bukti dan pengedarnya dibawa ke kantor polisi setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Tahun 2023, LPS Jalankan Fungsi Penjaminan Polis Asuransi

"Saat dilakukan pemeriksaan, W mengakui perbuatannya. Dan kata dia, obat itu dari seseorang dengan cara membeli, " ujar Kapolres Indramayu AKBP M.Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, Minggu (12/11/2023).

Orang yang memasok obat ini, lanjut Otong Jubaedi yang kerap disapa Bang Ote, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) termasuk pihaknya telah mengantongi identitas orang tersebut.

Ote yang didampingi Kasi Humas Ipda Tasim menerangkan penangkapan terhadap W bermula informasi dari warga yang menyebutkan di wilayah hukum kecamatan Sukra masih ada yang mengedarkan obat tanpa izin tersebut.

Baca Juga: Kisah Hanyen Tenggono yang Jadi Pengusaha Sukses Kuningan di Usia Masih Muda

Jajarannya kemudian mendatangi lokasi yang diterangkan itu. Malam itu, pelaku dicurigai petugas hingga diamankan di rumahnya.

Petugas lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang dengan total 1000 tablet.

"Pelaku ini mengakui tidak memiliki keahlian atau wewenang untuk mendistribusikan obat keras tersebut. Dia mengedarkan hanya mencari keuntungan tidak melihat resikonya, " ujar Ote.

Baca Juga: LKBH ICC IAIC Beri Penyuluhan Hukum kepada Pemuda dan Masyarakat Desa Palimanan Timur

Karena perbuatannya itu, pengedar obat keras ini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami berkomitmen dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dengan menindak tegas pelaku penyalahgunaan obat-obatan terutama pada wilayah hukum Polres Indramayu,” janjinya. ***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x