Polres Indramayu Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang, Termasuk 2 IRT Ini Diamankan Polisi

- 11 Oktober 2023, 12:19 WIB
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi memperlihatkan barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan pengedar.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi memperlihatkan barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan pengedar. /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT).

Keberhasilan ini dilakukan pada periode bulan September hingga awal Oktober 2023. Dari kasus tersebut 14 orang diamankan, dua diantaranya ibu rumah tangga (IRT). Dari tangan mereka disita barang bukti 63.909 butir obat sediaan farmasi tidak memiliki izin edar.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim saat menggelar konferensi pers di Polres setempat pada Selasa (10/10/2023) kemarin membenarkan pengungkapan itu.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Gado Gado yang Enak di Kabupaten Kendal, Nikmati Gado Gado Bu Tun dan Gado Gado Makmi

Dia mengatakan, dari 14 orang tersebut, 12 tersangka laki-laki, dan 2 tersangka ibu rumah tangga.

Mereka, kata Fahri, sebagai pengedar dan kurir dengan melakukan penyalahgunaan obat keras tertentu tersebar di 7 kecamatan di Kabupaten Indramayu, yaitu Balongan, Jatibarang, Indramayu, Gabus Wetan, Kandanghaur, Anjatan, dan Haurgeulis.

"Untuk modus operandi yang digunakan mereka yakni transaksi langsung atau tatap muka antara pelaku dengan pembelinya,” kata Fahri.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Baru Ikuti OKKAGATI UGJ, Kampus Terbesar di Ciayumajakuning

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya obat Tramadol sebanyak 8.835 butir, Hexymer 30.446 butir, Dextro 24.181 butir, dan Trihex sebanyak 447 butir, dengan total jumlah 63.909 butir.

"Selain itu, kita juga menyita 11 HP dan uang tunai sebesar Rp4.824.000. Alat komunikasi ini ditengarai sering digunakan untuk komunikasi saat transaksi, " ujarnya.

Karena perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun.(Udi/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x