Gegara Edarkan Obat Haram: Pemuda Asal Indramayu Ini Diamankan Polisi, Begini Kronologi Penangakapnya

- 27 Agustus 2023, 12:24 WIB
Polisi saat menggelandang RP, warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu yang terciduk edarkan ratusan obat sediaan farmasi tak berizin
Polisi saat menggelandang RP, warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu yang terciduk edarkan ratusan obat sediaan farmasi tak berizin /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Gegara edarkan obat sediaan farmasi tak berizin, seorang pria inisial RP (20 tahun), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu diamankan personel Satnarkoba Polres Indramayu.

Dari tangan dia, polisi menyita ratusan butir tablet siap edar. RP kini tengah menjalani pemeriksaan polisi setempat. 

RP ditangkap di rumahnya pada Selasa, 22 Agustus 2023 saat mengedarkan barang haram tersebut.

Baca Juga: Seorang Petani Indramayu Temukan Pria Masih Berpakaian Lengkap Tewas di Irigasi Persawahan

Diciduknya RP bermula polisi mendapat informasi tentang peredaran obat sediaan farmasi tak berizin di wilayah tersebut.

Sejumlah polisi yang datang ke tempat itu usai mengetahui ada pergerakan pengedaran lalu melakukan penangkapan terhadap PR.

Bahkan saat digeledah ditemukan barang bukti 707 tablet Tramadol HCl dan 50 tablet Hexymer dari tas warna hitam dalam rumahnya.

Selain itu, menemukan uang tunai sejumlah Rp15.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan pengungkapan tersebut, Minggu (27/8/2023).

Menurutnya, barang bukti itu ditemukan di lantai kamar RP.

"Selain barang-barang tersebut kita temukan satu unit handphone jenis. Alat ini diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi obat-obatan, " kata AKP Otong Jubaedi  yang kerap dipanggil Bang Ote.

Ote menerangkan, dalam pemeriksaan, RP mengaku seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang didapatkan melalui pembelian dari seseorang yang tidak dikenal.

"Dia juga mengaku obat-obatan tersebut diperolehnya di wilayah Jakarta," ujarnya

Karena perbuatannya, pelaku bakal diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami imbau agar masyarakat tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas seperti ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pintanya. (Udi/KC).***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x