Kepergok Siap Edarkan Lebih dari Seribu Butir Obat Terlarang, Warga Lelea dari Indramayu Ini Diamankan Polisi

- 17 Agustus 2023, 13:59 WIB
Polisi didampingi perangkat desa saat mengamankan seorang pengedar obat keras yang tak berizin warga kecamatan lelea. Kabupaten Indramayu
Polisi didampingi perangkat desa saat mengamankan seorang pengedar obat keras yang tak berizin warga kecamatan lelea. Kabupaten Indramayu /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Seorang pria inisial W (24 tahun), warga di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu diringkus polisi. Dia kepergok mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin oleh anggota satnarkoba Polres Indramayu.

Dari tangannya disita barang bukti sebanyak 1.106 butir obat siap edar. Bersama barang bukti ini, W dibawa ke Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan itu, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: Detik-detik Pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekan RI di Pangenan Cirebon, Diwarnai Aksi Blokir Jalur Pantura

Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan mendatangi lokasi yang disebutkan.

Dan benar saja, pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap W, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Total keseluruhan, sebanyak 1.106 butir tablet,” kata AKP Otong Jubaedi yang kerap disapa Bang Ote.

Baca Juga: Ribuan Santri Kebon Jambu Lakukan Gerakan Merdeka Sampah Plastik

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x