KABARCIREBON - Seorang pria inisial W (24 tahun), warga di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu diringkus polisi. Dia kepergok mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin oleh anggota satnarkoba Polres Indramayu.
Dari tangannya disita barang bukti sebanyak 1.106 butir obat siap edar. Bersama barang bukti ini, W dibawa ke Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan itu, Kamis (17/8/2023).
Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan mendatangi lokasi yang disebutkan.
Dan benar saja, pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap W, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Total keseluruhan, sebanyak 1.106 butir tablet,” kata AKP Otong Jubaedi yang kerap disapa Bang Ote.
Baca Juga: Ribuan Santri Kebon Jambu Lakukan Gerakan Merdeka Sampah Plastik