KABARCIREBON - Jajaran Polres Indramayu melalui tim patroli TRC Wiralodra berhasil mengamankan 3 orang pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin. Dari tiga pelaku ini, polisi menyita barang bukti ribuan butir obat yang siap edar.
Ketiga orang itu berinisial T (38 tahun), N (29 tahun) dan R (46 tahun), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Mereka tertangkap basah sedang melakukan transaksi jual beli obat tanpa izin edar di lokasi tersebut.
Selain ketiga diduga pengedar tersebut, tim TRC juga berhasil menangkap seorang pembelinya berinisial A (29 tahun), penduduk Kecamatan Indramayu.
Baca Juga: Ini Langkah Jitu Jaga Kelestarian dan Cegah Abrasi, PLN Nusantara Power Tanam Ribuan Manggrove
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti 130 tablet Tramadol, 439 butir X-simer dalam 38 paket, 766 butir DMP dalam 32 paket dengan total mencapai 1.335 butir. Termasuk 3 unit handphone, uang tunai Rp. 390 ribu, serta 3 unit sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka lalu dibawa ke kantor Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim membenarkan pengungkapan itu, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Wali Kota Cirebon Mundur, Diumumkan Hari Ini Melalui Rapat Paripurna
Pihak Yang memberikan apresiasi atas keberhasilan tim TRC dalam mengungkap kasus pengedaran obat tanpa izin edar ini.