Lagi, Satnarkoba Indramayu Ciduk Pria Penyalahguna dan Penjual Obat Tanpa Izin Edar

- 30 Juli 2023, 16:02 WIB
Tersangka pengedar obat keras bersama barang bukti ribuan obat sediaan farmasi tanpa izin yang disita polisi
Tersangka pengedar obat keras bersama barang bukti ribuan obat sediaan farmasi tanpa izin yang disita polisi /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (41 tahun), warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Oleh polisi, HR diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan pelaku itu, Minggu (30/7/2023).

Baca Juga: Ditanya Soal Pilgub Jabar, Begini Tanggapan Dedi Mulyadi

Dijelaskan Otong yang kerap dipanggil Bang Ote, keberhasilan penangkapan HR merupakan upaya Polres Indramayu dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Indramayu yang dilakukan jajarannya pada hari Sabtu 29 Juli 2023 sekitar pukul 18.20 WIB.

"Dia kita amankan dari rumahnya di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu sedang mengedarkan obat-obatan itu, " kata Ote.

Dalam operasi yang dilakukan itu, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dengan jumlah 1.440 tablet yang beragam jenisnya.

Baca Juga: Mahfuz Sidik: Berusia Ke-654, Cirebon Butuh Perubahan Mendasar

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x