Bahkan, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, seperti tas merk Kliping berisi berbagai strip dan paket tablet obat warna kuning dan silver.
Selain itu, turut pula disita uang tunai sejumlah Rp. 310.000,- yang diduga hasil dari peredaran obat tersebut.
Penyidik yang melakukan interogasi terhadap HR, memperoleh informasi jika obat-obatan tanpa izin edar tersebut diperoleh dari seseorang yang kini telah diketahui identitasnya.
Baca Juga: Teguh Pastikan Kader Golkar Tetap Tegak Lurus dan Loyal ke Airlangga Hartarto
Orang ini, sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). HR mengakui, dirinya mendapatkan keuntungan dari peredaran obat-obatan tersebut.
Dan kini HR beserta barang bukti itu telah diamankan di kantor Satnarkoba Polres setempat guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan upaya maksimal dalam mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut dan menindak tegas para pelaku untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang," tegas Ote.(Udi/KC)***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.