Majalengka Rawan Peredaran Obat-obatan Terlarang? Kodim Buka Pengaduan Masyarakat

- 12 Agustus 2023, 16:40 WIB
ilustrasi obat terlarang. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggerebek sebuah rumah di Dusun Sukamulya, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
ilustrasi obat terlarang. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggerebek sebuah rumah di Dusun Sukamulya, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. /Pixabay/jorono/

KABARCIREBON - Anggota Intel Kodim 0617 Majalengka berhasil mengamankan seorang pengelola warung kopi berinisial MN alias Abang (30 tahun).

MN, warga Kabupaten Pidie, Aceh diamankan anggota Intel Kodim setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang di warung kopi setempat di Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka pada Kamis, 10 Agustus malam.

Dari tangan tersangka anggota Intel Kodim itu telah berhasil mengamankan 1.088 butir obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Mahasiswa KKN Tematik Kelompok Desa Bode Lor UPI Meriahkan Turnamen Bola Voli

Terdiri dari Tri Hek 90 butir, Tramadol 88 butir, Decktromethorfan 450 butir, Modan Eximor 380 butir, Trihexyphenidyl atau pil anjing sebanyak 80 butir.

Tak hanya itu, dari tangan tersangka juga ditemukan kartu identitas dan uang tunai hasil dari penjualan obat-obatan terlarang sebesar Rp400 ribu serta 1 buah HP.

Dandim 0617 Majalengka Letkol Inf Danang Biantoro mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan anggotanya sebagai respon pengaduan dari masyarakat di Kecamatan Cikijing, yang sudah  resah dengan peredaran obat-obatan tersebut. 

Baca Juga: Cegah Banjir Rob Terjang Tambak Garam Rawaurip, Jajaran Forkompinda Kabupaten Cirebon Buat Tanggul Darurat

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x