KABARCIREBON - Anggota Intel Kodim 0617 Majalengka berhasil mengamankan seorang pengelola warung kopi berinisial MN alias Abang (30 tahun).
MN, warga Kabupaten Pidie, Aceh diamankan anggota Intel Kodim setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang di warung kopi setempat di Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka pada Kamis, 10 Agustus malam.
Dari tangan tersangka anggota Intel Kodim itu telah berhasil mengamankan 1.088 butir obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Tematik Kelompok Desa Bode Lor UPI Meriahkan Turnamen Bola Voli
Terdiri dari Tri Hek 90 butir, Tramadol 88 butir, Decktromethorfan 450 butir, Modan Eximor 380 butir, Trihexyphenidyl atau pil anjing sebanyak 80 butir.
Tak hanya itu, dari tangan tersangka juga ditemukan kartu identitas dan uang tunai hasil dari penjualan obat-obatan terlarang sebesar Rp400 ribu serta 1 buah HP.
Dandim 0617 Majalengka Letkol Inf Danang Biantoro mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan anggotanya sebagai respon pengaduan dari masyarakat di Kecamatan Cikijing, yang sudah resah dengan peredaran obat-obatan tersebut.