Pengedar Obat Terlarang di Majalengka Ditangkap Kodim 0617 Lalu Diserahkan ke Polres

- 27 Mei 2023, 18:33 WIB
Anggota Kodim 0617 Majalengka berhasil mengamankan pelaku pengedar obat terlarang. Anggota Kodim saat foto bersama sebelum tersangka diserahkan ke Polres Majalengka.
Anggota Kodim 0617 Majalengka berhasil mengamankan pelaku pengedar obat terlarang. Anggota Kodim saat foto bersama sebelum tersangka diserahkan ke Polres Majalengka. /Kabar Cirebon/Foto Ist/Jejep Falahul Alam/

KABARCIREBON - Di tengah pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Majalengka dan jelang Pemilu Serentak 2024, Kodim 0617 Majalengka berhasil
meringkus seorang pengedar obat terlarang di Kabupaten Majalengka.

Pelaku berinsial ET alias Erwin (41 tahun), warga Kabupaten Sumedang yang berhasil diringkus di Desa Baturuyuk Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Kamis 25 Mei 2023.

Operasi penangkapan sendiri dilakukan oleh anggota Intel Kodim 0617 Majalengka dan Unit Intel Sub Kogartap 0614 Cirebon.

Baca Juga: Viral Bagai Sulap Video Mario Dandy Bisa Lepas dan Pasang Sendiri Borgol Tali Ties

Dari informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang merasa khawatir dengan maraknya konsumsi obat-obatan terlarang oleh para pelajar di wilayah tersebut.

Pada kesempatan itu, Koptu Dedi Sukandi dari Unit Intel Kodim 0617 Majalengka dan Serka Asep Supriatna dari Unit Intel Sub Kogartap 0614 Cirebon, melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya.

Dalam penangkapan tersebut, berhasil disita obat terlarang jenis Tramadol HCL sebanyak 3.400 butir, Hexymer sebanyak 2.000 butir, dan Dextro sebanyak 4.000 butir. Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp33.800.000.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x