Komandan Kodim 0617 Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro mengungkapkan, pelaku ditangkap oleh anggotanya berdasarkan laporan dari warga terkait adanya transaksi jual beli obat-obatan terlarang.
"Obat-obatan jenis ini seharusnya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Jika dikonsumsi berdampak negatif bagi generasi muda bangsa Indonesia," katanya.
Setelah pihaknya berhasil mengamankan pelaku, untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan telah diserahkan ke Polres Majalengka.
Tindakan ini merupakan langkah nyata dalam melindungi generasi muda, terutama dalam tahapan pemilu yang tengah berlangsung menjelang tahun 2024 dan Pilkades Serentak di Majalengka.
"Penangkapan bersama antara TNI, masyarakat, dan pihak berwenang, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari peredaran obat-obatan terlarang yang merusak masa depan anak-anak bangsa," tutupnya.(Jejep/KC)