Apalagi obat-obatan itu sudah dikonsumsi oleh kalangan remaja di Kabupaten Majalengka.
"Setelah menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Lalu informasi itu langsung kami tindak lanjuti. Penjual obat itu pun tersebut berhasil kami amankan berikut barang bukti,” katanya.
Menurutnya, dari keterangan sementara, tersangku mengaku omset penjualan obat-obatan tersebut mencapai Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per hari.
Baca Juga: Ribuan Warga Cirebon Bersihkan Sampah di Pantai Bersama Pandawara
“Tersangka segera kami serahkan ke Polres Majalengka untuk diproses,” ujarnya.
Dandim menyampaikan, pihaknya membuka pengaduan masyarakat melalui Babinsa di nomor telepon 081181113333.
Jika ada persoalan di lingkungan masyarakat menyangkut peredaran obat tanpa izin, obat terlarang, aksi premanisme, intimidasi atau ada oknum dari organisasi berupa ancaman yang sifatnya mengganggu kamtibmas atau kegiatan yang merugikan masyarakat.
“Termasuk jika terjadi bencana, jangan ragu untuk segera melapor dan akan segera kami tindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, MN mengaku dirinya menjadi penjual obat milik orang lain yang dikenalnya melalui facebook.