Kepergok Siap Edarkan Lebih dari Seribu Butir Obat Terlarang, Warga Lelea dari Indramayu Ini Diamankan Polisi

- 17 Agustus 2023, 13:59 WIB
Polisi didampingi perangkat desa saat mengamankan seorang pengedar obat keras yang tak berizin warga kecamatan lelea. Kabupaten Indramayu
Polisi didampingi perangkat desa saat mengamankan seorang pengedar obat keras yang tak berizin warga kecamatan lelea. Kabupaten Indramayu /Foto/Ist/KC/

Seluruh barang bukti itu berhasil diamankan dan diakui kepemilikannya oleh W. Hasil interogasi, W mengakui telah mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki izin resmi.

"Tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli melalui aplikasi jual beli online,” ungkapnya.

Ote menambahkan, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Luthfi: Duet Prabowo-Ganjar Sebuah Keniscayaan

Bahkan Ote juga menegaskan Satnarkoba Polres Indramayu akan terus berupaya keras memberantas pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin demi melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat.

"Dari Pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, kami juga ikut berperan aktif dalam melawan peredaran barang-barang haram ini," pintanya. (Udi/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah