Apes, Wanita Asal Indramayu Edarkan Obat Tak Berizin Diciduk Polisi

- 28 September 2023, 16:00 WIB
Pelaku pengedar narkoba jenis obat terlarang inisial KSH yang berhasil diringkus anggota Satnarkoba Polres Indramayu
Pelaku pengedar narkoba jenis obat terlarang inisial KSH yang berhasil diringkus anggota Satnarkoba Polres Indramayu /Fotk/Ist/KC/

KABARCIREBON - Seorang wanita berinisial KSH (41 tahun), warga Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu diringkus polisi dari Satnarkoba Polres Indramayu di kediamannya. Pasalnya, dia edarkan obat sediaan farmasi yang tak memiliki izin edar.

Dari tangan wanita diamankan 109 tablet obat jenis Hexymer dan Dextro. Untuk bahan pemeriksaan, KSH bersama barang buktinya itu dibawa ke kantor Polres setempat.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan jika KSH telah diamankan pihaknya terkait dugaan pengedaran obat sediaan farmasi yang tidak ada izinnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Pempek yang Terkenal di Kabupaten Garut, Silakan Coba Pempek Veteran dan Pempek Zifi

Dikatakannya, barang haram itu ditemukan sudah dalam bentuk paket siap jual.

Bahkan selain itu, turut diamankan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp285 ribu yang diduga hasil penjualan obat terlarang. 

"Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB kemarin, " kata Otong Jubaedi, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2

Masih dikatakan, dari hasil interogasi, KSH mengaku mendapat obat terlarang dari rekannya yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO). "Identitas DPO ini sudah kita kantongi, " papar dia.

Bahkan, pihaknya pun akan terus mengusut lebih lanjut kasus tersebut untuk mencari pelaku-pelaku lainnya yang diyakininya masih melakukan pengedaran obat keras ini.

"Ini kita lakukan guna mengungkap jaringan dan asal-usul obat tersebut. Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar tujuannya untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat," ujarnya. (Udi/KC).***

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x