3 Pria Asal Indramayu Ini Ditangkap Polisi, Edarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

- 7 September 2023, 10:45 WIB
Anggota Satnarkoba Polres Indramayu membekuk dua dari tiga pengedar obat keras di wilayah hukum Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu
Anggota Satnarkoba Polres Indramayu membekuk dua dari tiga pengedar obat keras di wilayah hukum Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Tiga orang pengedar obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin diringkus anggota Satnarkoba Polres Indramayu. Dari tangan mereka, polisi menyita obat terlarang sebanyak 1.234 tablet.

Ketiga pengedar ini adalah S (29 tahun), R (27 tahun), dan CR (43 tahun). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Bersama barang bukti ribuan tablet, pelaku digiring ke kantor polisi setempat untuk menjalani pemeriksaan.  

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, Kamis (7/9/2023) mengungkapkan, tiga pria yang diduga sebagai pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar tidak bisa berkutik dihadapan polisi setelah diamankan.

Baca Juga: Kasihan, Pelajar Indramayu Ini Ditemukan Tewas. Terseret Ombak Pantai Jelantir

Karena, sebelumnya, ketiga pengedar ini gerak geriknya sudah dipantau. Dan pada akhirnya dapat ditangkap bersama barang bukti ribuan obat haram disaat mereka hendak bertransaksi.

"Kita berhasil mengetahui keberadaan mereka. Karena selama ini, mereka mengedarkannya secara sembunyi sembunyi, " ujar AKP Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Bang Ote.

Ote menyebutkan, barang bukti yang disita pihaknya sebanyak 1.234 tablet obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Selain itu, mengamankan uang tunai senilai Rp 1.450.000 yang diduga hasil penjualan.

"Ketiganya kita amankan dalam penggerebekan di pinggir irigasi sawah di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Di lokasi ini mereka diduga hendak melakukan transaksi jual beli obat terlarang, " papar Ote.

Masih dikatakannya, dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan obat yang diperolehnya itu dari seseorang yang kini telah diketahui identitasnya.  "

"Kami masih memburu rekan pelaku yang memasok barang terlarang kepada ketiga pelaku. Ketiga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Ote. (Udi/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x