Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku TPPO dengan Iming-Iming Gaji 4,7 Juta Per Bulan

- 16 Juni 2023, 22:10 WIB
Polres Cirebon Kota berhasil menindak pelaku TPPO.
Polres Cirebon Kota berhasil menindak pelaku TPPO. /IST /

KABARCIREBON - Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, kejadian ini terjadi sekitar bulan Desember 2020 pukul 13.00 WIB di rumah korban yang terletak di Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. 

Pelaku mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp 4,7 juta per bulan, serta uang fee sebesar Rp 6 juta jika berangkat melalui pelaku. 

Baca Juga: Siska Karina Dukung Penuh Penerapan P5 Kurikulum Merdeka di SDN 1 Kalikoa

"Pada tanggal 28 Januari 2021, korban diberangkatkan ke Arab Saudi secara perorangan oleh terlapor, tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Setelah itu, korban menghubungi pelapor untuk meminta bantuan pulang ke Indonesia karena sedang sakit," ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor melaporkan ke layanan terpadu dan diarahkan untuk membuat laporan resmi. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x