Walah, Warga Aceh dan Temannya Edar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Diamankan Satnarkoba Polres Indramayu

- 3 November 2023, 09:30 WIB
Dua pengedar obat farmasi tanpa izin dengan barang buktinya
Dua pengedar obat farmasi tanpa izin dengan barang buktinya /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Dua orang inisial F (23 tahun), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dan  SAK (35 tahun), penduduk Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu diamankan polisi dari Satnarkoba Polres Indramayu.

Pasalnya kedua orang ini mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.408 butir obat sediaan farmasi dan plastik klip bening dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Indramayu Grebek Rumah Penjual Miras, Puluhan Botol Ciu Diamankan

Untuk bahan pemeriksaan, keduanya digelandang ke kantor Polres setempat.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi membenarkan pengungkapan itu, Jumat (3/11/2023).

Menurut Otong Jubaedi, penangkapan keduanya pada hari Minggu tanggal 1 November 2023, sekitar pukul 19.25 WIB.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Rawon yang Ngetop di Kabupaten Sidoarjo, Coba Cicipi Rawon Halim dan Rawon Mojopahit

"Pengedar yang pertama diamankan yaitu SAK di dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Lelea. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.128 tablet yang diakui sebagai kepunyaan SAK," papar Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Bang Ote 

Ote yang didampingi Kasi Humas Ipda Tasim juga mengatakan, dari hasil interogasi terhadap SAK, terungkap kalau obat-obatan keras yang didistribusikan tanpa memiliki keahlian atau wewenang ini didapat dari tersangka F.

"Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka F berhasil ditangkap di jalan raya wilayah Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, " papar Ote.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Rawon yang Enak di Kota Mataram, Coba Cicipi Rawon Sasak, Rawon Gomong, dan Rawon Erni

Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap F dan hasilnya, ditemukan obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 280 tablet yang diakuinya sebagai miliknya.

"Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Indramayu dan akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, " tegas dia.

Disebutkan, operasi penangkapan pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar ini merupakan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan obat-obatan.

Baca Juga: MN KAHMI: Tindakan Brutal Israel Langgar Hukum Internasional dan Pelanggaran HAM Berat

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x