"Untuk jumlah keseluruhan barang bukti obat keras sediaan farmasi yang kita amankan sebanyak 2.147 butir," katanya.
Dari hasil interogasi, tersangka J mengakui mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang masih dalam pencarian oleh kepolisian (DPO).
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menyampaikan apresiasi atas kerja keras Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurut Fahri, penyalahgunaan obat keras merupakan tindakan ilegal dan berpotensi menyebabkan gangguan kamtibmas dan merugikan kesehatan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Indramayu," janjinya. ***.