KABARCIREBON - Satnarkoba Polres Indramayu membekuk dua pengedar obat keras sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Dari tangan keduanya polisi amankan sebanyak 87.674 butir yang siap edar.
Barang bukti yang disita polisi yaitu satu buah plastik bening berisikan 37 paket tablet warna kuning bertuliskan MF per paket isi 4 tablet, 1 buah plastik bening berisikan 14 belas) paket tablet warna kuning bertuliskan DMP per paket isi 10 tablet.
Satu buah tas slempang warna hitam berisikan 1 strip Tramadol per strip isi 5 tablet, 1 strip Tramadol per strip isi 7 tablet, 2 paket tablet warna kuning bertuliskan MF per paket isi 2 tablet dam uang tunai Rp160.000,-.
Baca Juga: Bupati Nina Siagakan Mesin Pengolah Air Keruh Menjadi Layak Konsumsi
Serta satu unit hp warna biru. "Jumlah keseluruhan barang bukti Obat sediaan farmasi ini milik AR alias Blegor yang disita sebanyak 304 tablet saat digeledah di dalam rumahnya Jalan Samsu, Blok Bong, Kecamatan Indramayu, " jelas AKP Otong Jubaedi kerap disapa Bang Ote Kamis (16/11/2023).
Sementara dari NRS alias Boneng, barang buktinya, 1 buah plastik warna hitam berisikan 1 paket tablet warna kuning yang bertuliskan DMP yang berisikan 1000 tablet, 2 plastik bening yang berisikan strip warna silver (Tramadol) per plastik berisi 10 strip per strip isi 10 tablet.
Satu unit HP yang ditengarai, 1 unit sepeda motor honda vario, 1 buah dus warna coklat berisikan 19 botol hexymer per botol berisi 1000 tablet, 1 buah dus warna coklat yang berisikan 111 plastik bening berisi 10 strip tramadol per strip isi 10 tablet.
Baca Juga: Luar Biasa, Satnarkoba Polres Indramayu, Bekuk 2 Pria Bandar Besar Obat Keras Sediaan Farmasi
Lalu 57 strip tramadol HCL per strip isi 10 tablet, 1 buah plastik warna hitam berisikan 19 ikat trihexyphenidyl per ikat isi 50 strip per strip isi 10 tablet.
Satu buah plastik warna putih bertuliskan yogya toserba berisikan 46 paket tablet warna kuning yang bertuliskan DMP per paket isi 1000 tablet, 2 pack plastik warna hitam, 1 buah tote bag warna hijau berisikan uang tunai sebesar Rp50.200.000,-
"Untuk jumlah keseluruhan barang bukti Obat sediaan farmasi dari kedua tersangka sebanyak 87.674 butir, " jelasnya.
Akibat perbuatannya,jelas Ote, keduanya diancam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Seperti diberitakan, Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap dua orang bandar besar pengedar obat keras sediaan farmasi yang tak memiliki ijin edar.
Keduanya adalah AR alias Blegor (43 tahun), warga Jalan Samsu, Blok Bong, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu
Baca Juga: Kasihan Pria Tua Ini Ditemukan Tewas, Tergeletak di Samping Lapangan Bola Indramayu