Hasil Pengawasan, Panwaslu Karangampel Tertibkan 217 APK

- 18 Desember 2023, 19:50 WIB
Panwaslu Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu saat menggelar konferensi pers, Senin (18/12/2023).
Panwaslu Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu saat menggelar konferensi pers, Senin (18/12/2023). /IST /

KABARCIREBON - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, telah dan terus melakukan pengawasan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Memasuki tahapan kampanye yang sudah dimulai sejak 28 November 2023, Panwaslu Kecamatan Karangampel juga telah melakukan pengawasan. 

Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, ternyata masih banyak peserta yang melanggar. Terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Padahal sudah diatur dalam Perbup No 86 Tahun 2023.

Baca Juga: Jelang Popwil 2024 Kabupaten Kuningan, Ini Harapan Dispora Kota Cirebon

"Memang masih banyak yang melakukan pelanggaran dalam pemasangan APK. Padahal aturannya sudah sangat jelas," ungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Karangampel, Aan Royco, saat menggelar konferensi pers, Senin (18/12/2023).

Dikatakannya, terhadap adanya pelanggaran dalam pemasangan APK tersebut, Panwaslu Karangampel bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Karangampel telah melakukan penertiban.Hasilnya, sebanyak 217 APK terpaksa ditertibkan. Jumlah tersebut merupakan hasil penertiban pada hari pertama sebanyak 157 APK, dan hari kedua sebanyak 60 APK. 

"APK yang ditertibkan karena melanggar ketertiban umum atau estetika. Seperti memasang di pohon, tiang listrik, atau memasang di tempat yang jaraknya kurang 50 meter dari fasilitas pemerintah, dan lain-lain," jelasnya.

Baca Juga: SMAN 4 Gelar Porseni Kelas, Ini Jadwal Pembagian Rapor Siswa di Kota Cirebon

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Karangampel Syaekhu menyatakan, pihaknya sebenarnya sudah melakukan langkah antisipasi terkait tempat-tempat yang dilarang untuk memasang APK. 

"Kami sebenarnya sudah melakukan sosialisasi, baik secara lisan maupun kedinasan. Tapi ternyata masih banyak yang melanggar dalam pemasangan APK, sehingga harus kita tertibkan," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x