KABARCIREBON - Pemerintah pada Tahun 2023 telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan penggunaan gas LPG 3 KG. Bagi para pengguna gas LPG 3 Kg pada Tahun 2024 diwajibkan melakukan pendaftaran.
Karena itu sebelum ditolak, para pengguna gas LPG 3 KG segera melakukan pendaftaran. Dengan telah terdaftar resmi pada setiap pangkalan, pengguna gas LPG 3 KG dipastikan tetap mendapatkan suplay gas LPG 3 KG.
Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah pada 2023 telah keluarkan aturan baru terkait dengan penggunaan gas LPG 3 Kg diwajibkan terdaftar di setiap penyalur maupun pangkalan gas LPG 3 Kg.
"Kami menyarankan kepada masyarakat yang belum tedaftar untuk secepatnya mendaftar karena proses juga sangat mudah. Pengguna gas 3 Kg cukup datang dan mendaftar ke penyalur, sehingga tahun depan mereka masih tetap dapat suplay gas LPG 3 Kg," katanya.
Berikut ini cara mendaftar gas LPG 3 Kg:
-Mendatangi pangkalan/penyalur dengan mambawa identitas diri baik KTP/KK
Baca Juga: Ingatkan Kuwu dan Perangkat Desa Agar Netral, Panwascam Beber Komitmen Kawal Suksesi Pemilu 2024
-Gunakan transaski di pangkalan/penyalur dengan KTP
-Bila pengguna telah terdata dalam sistem, pengguna cukup bawa KTP untuk pembelian berikutnya