APK Istri Mantan Bupati Kuningan Berdiri Kokoh di Depan Kantor Satpol PP, Diduga Dipasang Malam Hari

- 28 Desember 2023, 17:53 WIB
APK Mantan Istri Bupati Kuningan, Hj. Ika Siti Rahmatika berdiri kokoh di depan kantor Satpol PP.
APK Mantan Istri Bupati Kuningan, Hj. Ika Siti Rahmatika berdiri kokoh di depan kantor Satpol PP. /Iyan Irwandi/KC/

Spanduk/banner tidak boleh dipasang di atas trotoar, dipasang atau dipaku di pohon peneduh, tiang listrik dan tiang telepon. Zona pemasangan spanduk tidak boleh melintang di spanjang Tugu Batas Cirendang ke arah Kota Kuningan, Cigadung ke Kota Kuningan, Garawangi ke Kota Kuningan, Sindangagung ke Kota Kuningan dan seluruh jalan dalam kota.

Lalu, tidak diperbolehkan memasang di Taman Kunci Bersama Bundaran Cijoho, Taman Cirendang, depan perpusataan daerah, Taman Pandapa, taman depan Masjid Syiarul Islam/relief perjuangan rakyat Kuningan dan Taman Kota Kuningan.

Baca Juga: Disporapar Sebut Kehilangan Jejak Dokumen DED Stadion Masud Wisnu Saputra dan Stadion Mini Kuningan

Pemasangan spanduk yang melintang hanya diperbolehkan dipasang di luar zone di atas tapi dengan memperhatikan keindahan, keamanan, ketertiban. Dan memperhatikan jarak pemasangan karena minimal 50-100 meter serta mendapatkan izin dari Bupati Kuningan.

Pemasangan spanduk harus dilengkapi izin, stiker masa berlaku dan stempel dari Bappenda. Begitu pula termasuk spanduk/banner yang bersifat layanan baik yang bekerjasama dengan pihak ketiga atau tidak tetap harus dilengkapi izin tertulis. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x