APK Istri Mantan Bupati Kuningan Tanggung Jawab Vendor, Kepala Bappenda: 21 Reklame Pemda, Clear dari APK

- 28 Desember 2023, 20:17 WIB
Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen.
Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Alat peraga kampanye (APK) istri mantan Bupati Kuningan, Hj. Ika Siti Rahmatika yang dipasang spacebord atau papan reklame depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bukanlah milik pemerintah daerah (Pemda) melainkan vendor sehingga tidak ada sangkut paut dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).

Hal itu dikarenakan, tim sukses dari calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor Urut 8 tersebut berkomunikasi sekaligus membayar langsung sewanya kepada pengusaha pemilik vendor bersangkutan.

"21 reklame milik pemda, clear dari APK caleg mana pun," ujar Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, Kamis 28 Desember 2023.

Baca Juga: APK Istri Mantan Bupati Kuningan Berdiri Kokoh di Depan Kantor Satpol PP, Diduga Dipasang Malam Hari

Ia menjelaskan, tugas Bappenda adalah menarik pajak, bukan menerbitkan izin karena hal itu adalah wilayahnya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun berdasarkan Pasal 60 Ayat 2 poin d, Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) disebutkan bahwa reklame yang berisi ujaran politik tidak ditarik pajaknya.

Sedangkan 21 papan reklame milik pemda di bawah naungan Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tetapi tanggung jawabnya oleh Bappenda, lanjut Guruh, tidak ada satu pun yang digunakan untuk kepentingan politik caleg atau partai mana pun juga.

Sejak September-November samapai sekarang, papan reklame tersebut diisi ucapan terima kasih oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama dan Wakil Bupati, H.M. Ridho Suganda (sekarang sudah tidak menjabat). Namun ke depan setelah anggarannya ada akan diganti oleh Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat.

Baca Juga: Kepala BNN Sebut Ada Warga Kuningan dan Majalengka yang Menanam Ganja, Polisi Belum Tahu

"Papan reklame bebas digunakan oleh siapa pun karena nanti urusan sewa-menyewanya antara si pemasang dengan pemilik vendor kecuali milik pemda yang sampai sekarang digunakan untuk kepentingan pemerintahan," ujarnya.

Papan reklame milik pemda tersebar di perempatan lampu merah Jalan Raya Moh. Toha Kasturi (relokasi dari Cilimus), jembatan Ancaran, sebelah barat Terminal Tipe A Kertawangunan, Cikentrungan Lamping Cigadung, Pos Pol PP Taman Kota Kuningan, depan Gedung Pramuka Bandorasa Wetan, pertigaan Jalan Baru Cirendang-Gunungkeling.

Jalan Baru Caracas-Japara (relokasi Rimba), Jalan Raya Darma sebelum Objek Wisata Waduk Darma, Jalan Raya Darma-Komplek Pasar Darma, depan SMPN 1 Luragung, depan RS Mitra Husada Ciawigebang, Jalan Baru Parenca sebelah barat Terminal Kertawangunan (relokasi Darma), Jalan Baru Soekarno Hatta-perempatan Pramuka Sidapurna.

Baca Juga: Para Guru Besar dan Pini Sepuh Perguruan Silat Kuningan Unjuk Kebolehan di Harlah PPSI

Jalan Raya Sampora Tugu perbatasan Wilayah Kuningan, Bunderan Jalan Baru Cijoho, depan pintu masuk Pasar Baru-Kepuh Kuningan, depan Hotel Sangkan Indah, pertigaan Desa Panauan depan Blue Sky, Jalan Baru Caracas-Japara/perempatan Sindang Laut Timur, Jalan Baru Caracas-Japara depan Alfamart Cigandamekar. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah