Polres Cirebon Kota Tangkap 3 Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi ke Tabung Gas Non Subsidi

- 13 Januari 2024, 15:24 WIB
Polres Cirebon Kota menangkap tiga pelaku pengoplosan gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi.
Polres Cirebon Kota menangkap tiga pelaku pengoplosan gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi. /IST /

KABARCIREBON - Polres Cirebon Kota menangkap tiga pelaku pengoplosan gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi. 

Ketiga pelaku yakni S (55 tahun), J (60 tahun) , AS (82 tahun), tertangkap tangan saat melakukan aksinya di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berawal dari pelaku J dan S mendapat pesanan dari AS berupa 29 tabung gas LPG 3 kg isinya untuk dipindahkan ke dalam tabung gas LPG 12 dan 5,5 kg. 

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Ringkus IRT Penipu Modus Jual Rumah

Adanya pesanan tersebut, pelaku J dan S memindahkan isi gas LPG 3 kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 kg dengan cara menyatukan kedua lubang tabung gas mengunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi, kemudian ditekan hingga isi gas di dalam tabung gas LPG 3 kg (bersubsidi) berpindah ke tabung gas LPG 12 dan 5,5 kg. 

"Jadi pelaku AS membawa tabung gas LPG 3 kg (bersubsidi) dalam keadaan isi dan tabung gas LPG 12 dan 5,5 kg dalam keadaan kosong diantar ke rumah J menggunakan sepeda motor roda tiga untuk memindahkan isi gas LPG 3 lg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 kg dengan memberikan upah satu tabung LPG 12 kg sebesar Rp 40 ribu dan untuk tabung gas LPG 5,5 kg sebesar Rp15 ribu," ungkap Kapolres saat konferensi pers, Jum'at (12/1/2024).

Setelah dioplos, lanjut Kapolres, kemudian AS menjual kembali kepada masyarakat sebesar Rp 200 ribu dan untuk yang tabung gas LPG 5,5 Kg sebesar Rp 100 ribu. Hal tersebut di lakukan oleh para tersangka selama tiga bulan.

Baca Juga: Jadi Kapolresta Cirebon Perempuan Pertama, Ini yang Dilakukan Kombes Pol Sumarni di Hari Pertama Kerja

"Para pelaku ini melakukan aksinya terjadi sejak bulan November 2023 hingga Januari 2024, yang setiap bulannya terjadi sebanyak delapan kali pengiriman, dan dalam setiap pengirimannya menggunakan tabung LPG 3 Kg subsidi sebanyak 30 tabung.Atas perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp13.680.000,- (tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)," tegasnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 24 buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau dalam keadaan isi. 2 buah tabung gas LPG 12 kg warna merah muda dalam keadaan kosong. 2 buah tabung gas LPG 5,5 kg warna merah muda dalam keadaan kosong.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x