Untuk itu, pihaknya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan guna menginformasikan kembali kepada vendor yang memiliki spaceboard agar tidak menerima pemasangan APK sebagaimana SK KPU Kabupaten Kuningan Nomor: 647 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye.
Selanjutnya agenda penertiban terhadap APK yang melanggar, Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya perihal penurunan APK yang melanggar di sepanjang ruas jalan yang dilarang.
Hal itu dikarenakan dalam melaksanakan fungsi penanganan pelanggaran pemilu mesti didasarkan pada prosedur dan mekanisme Peraturan Bawaslu Nomor: 7 tahun 2022 sehingga penertiban APK harus melalui proses terlebih dahulu baik pelanggaran pemilu dari pelaporan atau pun temuan.
"Seharusnya, para peserta pemilu mematuhi sekaligus menjalankan aturan main kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 15 tahun 2023 jo. Peraturan KPU Nomor: 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu tahun 2024. Serta Keputusan KPU Kuningan Nomor: 647 tahun 2023 mengenai Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye," tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News