DPRD Kabupaten Cirebon Tetapkan 17 Raperda untuk 2024

- 16 Januari 2024, 12:20 WIB
DPRD Kabupaten Cirebon menetapkan Propemperda tahun 2024 melalui rapat paripurna.
DPRD Kabupaten Cirebon menetapkan Propemperda tahun 2024 melalui rapat paripurna. /Ismail Kabar Cirebon /

Di tahun 2024 ini, lanjut Khanafi, sisa Raperda itu kembali dimasukkan ke Propemperda tahun 2024. Namun, ada dua Raperda yang ditarik atas inisiatif pemerintah daerah, yang pertama Raperda tentang perubahan Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal BPR. Kedua, perubahan Perda tentang irigasi. 

Baca Juga: Truk Pengangkut Tekstill Terguling di Jalur Pantura-Pangenan Kabupaten Cirebon

"Penarikan dua Raperda itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, seperti bahan Raperda, sehingga masih memerlukan kajian lebih dalam. Maka sisa Raperda yang kembali masuk di tahun 2024, menjadi 13 Raperda dalam Propemperda 2024," ujarnya. 

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, dari 13 Raperda tersebut akan ditambah 4 Raperda. Yakni, Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Raperda Perubahan APBD 2024, Raperda APBD 2025 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2025-2045. 

Sementara 13 Raperda sisa tahun 2023 di antaranya Raperda tentang PT Perdagangan dan Jasa, Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Perdagangan dan Jasa, Raperda tentang Penanganan banjir, Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Penyelenggara Kabupaten Layak Anak. 

Baca Juga: Peduli Petugas Sorlip Kertas Suara, Pemkab Indramayu Tempatkan Petugas Kesehatan di Gudang KPU

Selain itu, ada Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan kebudayaan Cirebon, Raperda Pengelolaan Tanggungjawab Sosial dan Infrastruktur pada Perusahaan, Raperda Perlindungan Hak dan Penyandang disabilitas. Berikutnya adalah, Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Perindungan Koperasi dan Usaha Mikro. 

Kemudian Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, selanjutnya Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Cirebon (Riparkab) tahun 2024-2030 dan Raperda tentang RTRW tahun 2024-2044 serta raperda tentang Bantuan Hukum Orang Miskin. 

"Demikian Propemperda tahun 2024 yang dapat kami sampaikan," ungkap Khanafi.(Ismail)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x