KABARCIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon menetapkan Propemperda tahun 2024. Penetapan tersebut disampaikan melalui rapat paripurna tahun 2024 dan penutupan masa sidang kesatu dan pembukaan masa sidang kedua, belum lama ini.
Anggota Propemperda DPRD Kabupaten Cirebon, H Khanafi mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mempercayakan pembahasan dan menyusun Propemperda Kabupaten Cirebon tahun 2024.
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pembahasan Raperda melalui Propemperda yang disusun di DPRD.
Baca Juga: Pemdes Belawa Kabupaten Cirebon Realisasikan Dana Desa Tahap III untuk Pemasangan Paving Block
"Dengan ditetapkan Propemperda, tentunya memberikan kekuatan dan kepastian hukum," kata Khanafi.
Pada tahun 2023, kata dia, sebanyak 22 Raperda yang masuk dalam Propemperda. Dari jumlah tersebut, hanya tujuh Raperda yang disahkan menjadi Perda.
Tujuh Perda itu di antaranya Perda tentang Fasilitas Pondok Pesantren, Perda tentang Pedoman Pendidikan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Perda tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha, dan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Selidiki Viralnya Belatung di Gerai Mie Gacoan
Kemudian, Perda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, Perda APBD Tahun Anggaran 2023, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Artinya, masih ada sisa 15 Raperda di tahun 2023," ungkapnya.