Tidak Ada Perlawanan dari Pemilik APK, Bawaslu Kuningan Sterilkan Jalan Siliwangi

- 16 Januari 2024, 16:23 WIB
Petugas gabungan melakukan penertiban APK di sepanjang Jalan Siliwangi Kuningan yang menjadi zonasi larangan.
Petugas gabungan melakukan penertiban APK di sepanjang Jalan Siliwangi Kuningan yang menjadi zonasi larangan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Selama proses penertiban alat peraga kampanye (APK) baik yang dipasang di papan reklame atau pun di tembok, pagar rumah, halaman rumah maupun titik lainnya di sepanjang Jalan Siliwangi dari Bundaran Cijoho hingga Gotong-Royong tidak mengalami kendala apa pun karena pemilik APK-nya sendiri tidak melakukan perlawanan.

Sedangkan dalam melakukan sterilisasi jalur jalan utama perkotaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Firman dengan dibantu para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub), Selasa 16 Januari 2024.

"Kebetulan, warga yang memasang APK di depan rumah atau di pagar rumah dan tembok, diberikan dulu penjelasan pemasangan APK di zonasi larangan sehingga tidak ada yang melakukan perlawanan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pak Ketua Bawaslu," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus.

Baca Juga: Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Polres Kuningan Sebut Tidak Ada Istilah Gigi Mundur

Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Kabupaten Kuningan Nomor: 647 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye, jalur Jalan Siliwangi dan beberapa titik ruang jalan lainnya, tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK oleh calon legislatif (Caleg) atau pun partai politik (Parpol).

Maka dari itu, petugas gabungan melakukan tugasnya sesuai tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) penertiban APK. Termasuk APK di papan reklame dekat gedung kursus Ganesha Operation (GO) di wilayah Cigembang. Penertiban tersebut menggunakan kendaraan crane dari Dishub karena posisinya terlalu tinggi dan cukup besar.

"Kalau di jalur Jalan Siliwangi sudah clear sedangkan wilayah Jalan Sudirman dari mulai Toko Terbit hingga depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)'45 Kuningan akan ditindaklanjuti oleh kawan-kawan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kuningan," tuturnya.

Baca Juga: Soal Kembali Bertenggernya APK Raksasa di Jalan Siliwangi, Bawaslu Kuningan Selurusi ke Bappenda

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kuningan, Rendi Septian menyebutkan, sebelum pelaksanaan penertiban APK yang dipasang di papan reklame daerah Cigembang, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi terlebih dahulu kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Agus Basuki tertanggal 15 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x