Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kuningan Nomor: 010/PM.02.02/K.JB-11/01/2024 tersebut ditembuskan pula ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat, Sekretaris Daerah (Sekda), H. Dian Rachmat Yanuar dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Gerindra), H. Dede Ismail. "Isi surat tersebut adalah merekomendasikan untuk menurunkan APK bersangkutan," ucapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman menghimbau kepada seluruh caleg dan parpol untuk mematuhi aturan dengan tidak memasang APK di zonasi larangan sesuai SK KPU Kuningan Nomor: 647 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye. Semuanya harus mematuhi aturan tersebut. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News