Kenaikan Tarif Pajak Hiburan hingga 75%, Ancaman Besar bagi Pelaku Usaha Hiburan di wilayah Cirebon

- 18 Januari 2024, 16:26 WIB
Ilustrasi tempat hiburan
Ilustrasi tempat hiburan /

KABARCIREBON - Pembaruan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang resmi ditetapkan pada Januari 2024 menuai polemik tidak hanya di tingkat pusat, juga daerah.

Terlebih dalam UU ini, salah satunya mengatur tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan, mulai dari karoke, diskotek, bar, mandi uap/spa, dan berdasar pada Pasal 55 UU 1/2022 itu menetapkan batas bawah 40% dan batas atas 75%.

Sejumlah pengelola hiburan di wilayah Cirebon mengatakan, dengan penetapan tersebut dianggap akan mengancam usaha hiburan di tengah dengan semakin menurunnya jumlah pengunjung.

Baca Juga: Lanjutkan Sinergitas, Perumdam TDA Tandatangani MoU dengan Kejari Indramayu

"Kalau kita tanya ke semua pelaku usaha hiburan jawabannya pasti sama beratnya. Seperti di Jakarta, sekalas Inul dan Hotman Faris saja semua sudah dengar informasinya, untuk mempertahankan usaha hiburan mereka sulitnya minta ampun. Apalagi kalau di daerah, dengan penetapan pajak 40% - 75% diberlakukan secara bertahap bagi pelaku usaha hiburan manapun tentunya tidak akan tahan," tukas General Manager Puri Pesona Cirebon, Sudrajat kepada kabarcirebon.com Rabu, 17 Januari 2024 malam.

Jajat sapaannya mengatkan, paska Covid 19 berlangsung hingga saat ini usaha hiburan pada wilayah Cirebon masih merasa berat untuk mendatangkan pengunjung. Kini pengunjung yang datang ke pusat hiburan rata-ratanya menurun antara 50 - 70% dari sebelum masa pandemi tahun lalu.

"Dengan keadaan paska pandemi ini, ditambah naik turunnya harga BBM, selain jelang Pemilu 2024 memang kita kesulitan mendatangkan pengunjung, dan bisa dilihat juga dengan kondisi hujan seperti sekarang tamu-tamu yang datangnya pun sudah tidak ada," paparnya.

Baca Juga: Bersama Relawan Kopi Pagi, Warga Cirebon Suarakan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Karena itu, pihaknya berharap kepada pemerintah untuk bisa mengkaji ulang kembali kebijakan penetapan pajak 40% -75% tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta pada pemerintah tidak menyamartakan penetapan pajak daerah dengan Kota-kota besar lainnya di Indonsia.

"Kalau Jakarta kan merupakan kota besar yang dari sisi pengunjungnya berasal dari berbagai unsur kalangan. Namun, yang konsumtif hiburan di Daerah Cirebon sudah bisa kelihatan dari kalangan menengah ke bawah. Jadi, kami berharap kepada pemerintah untuk bisa mengakaji ulang kembali kebijakan penetapan pajak hiburan 2024 ini," ujar Jajat.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah