Menjelang Akhir Tahun, Pendapatan Sektor Pajak Daerah Majalengka Baru Tercapai Rp461Miliar

- 18 Desember 2023, 07:00 WIB
Kepala Badan Pendapan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Aeron Randi sampaikan sambutannya dalam Anugerah Pajak Daerah tahun 2023, Sabtu (16/12/2023 ) di sebuah hotel di Majalengka
Kepala Badan Pendapan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Aeron Randi sampaikan sambutannya dalam Anugerah Pajak Daerah tahun 2023, Sabtu (16/12/2023 ) di sebuah hotel di Majalengka /Foto/Tati/KC/

KABARCIREBON - Menjelang akhir tahun pencapaian pendapatan dari sektor pajak daerah di Kabupaten Majalengka telah tercapai 83,67%, atau sebesar Rp461miliar dari target pendapatkan pajak sebesar Rp551 miliar.

Demikian disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobhi saat menggelar Anugerah Pajak Daerah Tahun 2023 pada Sabtu, 16 Desember 2023.

"Ada pun untuk pendapatan pajak lainnya sebesar Rp174 miliar, apabila ditambah dengan Rp174 miliar maka totalnya itu telah mencapai 85,38%. Angka ini sebagai gambaran dari komitmen para wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah," ungkap Bupati Karna

Baca Juga: Hormari Keberagaman, Siswa SDN Gandasari 2 Kabupaten Majalengka Turut Rayakan Natal 2023

Bupati Karna mengungkapkan, ABPD Kabupaten Majalengka mencapai angka sebesar Rp3,4 triliun, untuk sektor PAD sekira Rp470 miliar juga menjadi andalan pendapatkan dari sektor pajak paling tinggi masih tetap didominasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kegiatan Anugerah Pajak merupakan sebuah apresiasi kepada wajib pajak, baik PBB atau pajak lainya. Dengan adanya kegiatan yang rutin tiap tahun ini bisa memberikan spirit untuk terus taat dalam membayar pajak,” ungkap Bupati Karna.

Sementara beberapa wajib pajak yang mendapat apresiasi ini yaitu pelaku usaha restoran nasional, restoran lokal, hotel, notaris PPAT, tempat hiburan, parkir hingga lembaga pemerintah tingkat kecamatan dan desa.

Baca Juga: Chefis Resto dan Ponpes Al Bahjah Berkolaborasi Sampaikan Pesan Cinta

Bapenda Majalengka menyiapkan hadiah berupa sepeda motor, sepeda listrik, televisi, lemari es dan lainnya bagi wajib pajak yang telah membayar pajak tepat waktu dan tidak ada tunggakan.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x