KABARCIREBON - Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) pada Desember Tahun 2023 memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak diberikan kepada wajib pajak. Program ini juga memberikan berbagai keuntungan bagi penunggak pajak kendaraan.
Berikut ini beberapa keuntungan bagi para wajib pajak:
-Pengurangan beban pokok pajak kendaraan bermotor
1.Memasuki jatuh tempo hingga 30 hari beban pokok pajak ada potongan 2%
2.Memasuki jatuh tempo atau lebih dari 30 hari - 60 hari ada potongan 4%
Baca Juga: Jaga Netralitas Anggota, Polri Atur Perilaku Bermedsos Jajaran
3.Memasuki jatuh tempo lebih dari 60 hari - 90 hari hingga 6%
4.Memasuki jatuh tempo lebih dari 90 hari - 120 hari hingga 8%