Terakhir pada Desember 2023, Manfaatkan Segera Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

- 18 Desember 2023, 13:14 WIB
Baliho tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat/Kayan/JurnalSoreang
Baliho tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat/Kayan/JurnalSoreang /

KABARCIREBON - Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) pada Desember Tahun 2023 memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak diberikan kepada wajib pajak. Program ini juga memberikan berbagai keuntungan bagi penunggak pajak kendaraan.

Berikut ini beberapa keuntungan bagi para wajib pajak:

Baca Juga: Anak-anak Disabilitas juga Punya Kemampuan Luar Bisa, Ini Kelebihan yang Dimiliki Siswa SLB Pancaran Cirebon

-Pengurangan beban pokok pajak kendaraan bermotor

1.Memasuki jatuh tempo hingga 30 hari beban pokok pajak ada potongan 2%

2.Memasuki jatuh tempo atau lebih dari 30 hari - 60 hari ada potongan 4%

Baca Juga: Jaga Netralitas Anggota, Polri Atur Perilaku Bermedsos Jajaran

3.Memasuki jatuh tempo lebih dari 60 hari - 90 hari hingga 6%

4.Memasuki jatuh tempo lebih dari 90 hari - 120 hari hingga 8%

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x