Ayo Bayar Pajak! Ada Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 16 Desember 2023

- 17 Oktober 2023, 11:12 WIB
Foto: Bapenda gelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai dari 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Foto: Bapenda gelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai dari 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. /

KABARCIREBON - Kabar gembira bagi warga atau wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat (Jabar) khususnya Kota Cirebon.

Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mengeluarkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Nikmati kebebasan menggunakan kendaraan dengan memanfaatkan program bebas denda PKB.

Baca Juga: Gelar Apel Operasi Mantap Brata Serentak, Kepolisian Kota Cirebon Siap Amankan Pemilu 2024

Pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran Bebas Bea Balik Nama II, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah provinsi Jabar.

Kemudian bebas tunggakan PKB tahun ke-5, pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.

Sedangkan diskon PKB, pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan pembayaran seperti pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebesar 2 persen.

Baca Juga: Perbanyak Minum, Suhu Panas di Majalengka Tembus 40 Derajat Celcius Tertinggi di Indonesia, Ini Kata BMKG

Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30-60 hari sebesar 4 persen, pada saat jatuh tempo lebih dari 60-90 hari sebesar 6 persen, pada saat jatuh tempo lebih dari 90-120 hari sebesar 8 persen, dan pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120-180 hari sebesar 10 persen.

Adapun diskon BBNKB I, pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.

Adapun syarat dan ketentuan, berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan atau yang menguasai kendaraan bermotor seperti Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x