Baca Juga: Hari Pangan Sedunia, Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Cirebon Diobral Murah
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
Kepala Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cirebon, Endang Sobirin mengatakan, pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet.
Selain di Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara di Sapawarga, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
Sedangkan pembayaran PKB 5 tahunan, bisa dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar (Samsat asal kendaraan).
"Mari manfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya. Pajak kita untuk Jawa Barat lebih maju lagi," katanya. (Jaka/KC).***