Jika Dilakukan Seleksi Dewas PAM Tirta Kamuning, Asda II Kuningan Diperlakukan Tidak Adil

- 21 Januari 2024, 09:53 WIB
Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kuningan, Tatiek Ratna Mustika.
Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kuningan, Tatiek Ratna Mustika. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemerintah Kabupaten Kuningan (Asda II), H. Deden Kurniawan Sopandi diperlakukan tidak adil jika untuk mengisi posisi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirta Kamuning, tiba-tiba diisukan harus melalui proses seleksi terbuka.

Hal itu dikarenakan dari sejak dulu termasuk terakhir di masa Ukas Suharfaputra yang sebelumnya menjabat Asda II secara otomatis diangkat sebagai ex-officio dewas badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. Sedangkan Ukasnya sendiri telah dilantik tanggal 25 September 2023 sebagai direktur PAM Tirta Kamuning meski pensiunnya terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2023.

Sedangkan Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor: 5 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) PAM Tirta Kamuning menerangkan bahwa dewas adalah pejabat daerah yang mempunyai tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam evaluasi, pembinaan dan pengawasan perumda. Dewas dimaksud adalah ex-officio Asda II. Sampai saat ini perbup tersebut masih berlaku.

Baca Juga: Gedung Disdikbud Kuningan Diberi Nama-Nama Pahlawan dan Pekarangannya Dihotimix Bagai Hamparan Sajadah

"Masih belum ada kepastian. Apakah untuk mengisi posisi Dewas PAM Tirta Kamuning harus melalui seleksi atau ex-officio karena tergantung pimpinan," ujar Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDA) Setda, Tatiek Ratna Mustika, Minggu 21 Januari 2024.

Sementara ini, paska dilantiknya Ukas Suharfaputra menjadi direktur PAM Tirta Kamuning, posisi dewas setempat mengalami kekosongan karena surat keputusan (SK)-nya belum ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat akibat masih proses administrasi dan telaah dari Bagian Hukum Setda.

Kalau bicara secara regulasi keseluruhan, bukan sebagian, memang betul untuk menduduki posisi dewas mesti melalui seleksi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor: 37 tahun 2018 karena di Pasal 16 Ayat (2)-nya menyebutkan, jumlah anggota dewas dan komisaris paling banyak sama dengan jumlah direksi.

Baca Juga: Fuji Abdul Rohman, Sosok Calon Wakil Rakyat Dapil Jawa Barat X yang Menawarkan Masa Depan

Namun di Pasal 17-nya, menerangkan anggota dewas atau komisaris ditetapkan dengan komposisi bahwa BUMD dengan jumlah anggota dewas atau komisaris 1 orang berasal dari pejabat pemerintah daerah (Pemda). Maka dari itu, di Peraturan Daerah (Perda) Kuningan Nomor: 12 tahun 2019 Pasal 16 dipertegas bahwa dewas diprioritaskan pejabat daerah yang mempunyai tupoksi dalam evaluasi, pembinaan dan pengawasan perumda.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x