"Permendagri bersifat mewadahi seluruh BUMD di Indonesia karena mungkin di daerah lain, ada direkturnya 2 orang. Sepertihalnya di Bank Kuningan, dimana direkturnya ada 2 orang sehingga salah satu dewasnya harus melalui proses seleksi," ujarnya.
Apabila pengangkatan Dewas PAM Tirta Kamuning diharuskan melalui seleksi, maka mesti merubah Perbup Kuningan Nomor: 5 tahun 2020 karena tidak bisa sertamerta langsung seleksi. Sedangkan perbup tersebut, menurutnya tidak salah bahkan telah menegaskan diisi oleh ex-officio Asda II.
Disinggung apakah ada penolakan dari PAM Tirta Kamuning, Tatiek mengaku kurang paham karena merupakan ranah pimpinan. Tetapi terpenting, dirinya telah memberikan telaah staf dan draf SK pengangkatan sehingga tunggu saja kebijakan pimpinan seperti apa. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News