27.489 KPPS di Majalengka Segera Dilantik

- 22 Januari 2024, 19:36 WIB
Anggota KPPS Kabupaten Majalengka tengah mengikuti pelatihan proses penghitungan suara di sebuah hotel di Majalengka yang diselenggarakan KPUD Majalengka.*
Anggota KPPS Kabupaten Majalengka tengah mengikuti pelatihan proses penghitungan suara di sebuah hotel di Majalengka yang diselenggarakan KPUD Majalengka.* /Kabar Cirebon/Tati Purwati/

KABARCIREBON - KPUD Majalengka segera melantik 27.489 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang menurut rencana dilaksanakan pada Kamis, 25 Januari 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.

Pelantikan KPPS dilakukan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) setempat, yang bertanggung jawab atas pembentukan KPPS.

Menurut keterangan Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama saat acara persiapan pelantikan dan Bintek KPPS di sebuah hotel di Majalengka, Senin 22 Januari 2024 menjelaskan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Majalengka berjumlah 3.927 yang tersebar di 343 desa dan kelurahan yang ada di 26 kecamatan.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Maknyos di Kabupaten Pamekasan, Ada Pilihan Pecel Bu Amin dan Pecel Magetan

"Adapun KPPS ini berjumlah 7 orang yang masing-masing anggota memiliki tugasnya sendiri-sendiri, dan pelantikan secara serentak dilaksanakan tanggal 25 Januari 2024 di kecamatan masing - masing," ungkap Teguh.

Dijelaskan Teguh, masa kerja KPPS akan berlangsung selama sebulan terhitung 25 Januari- 25 Februari 2024. Berdasarkan hasil seleksi KPPS, jumlah tenaga KPPS di Majalengka sekitar 27.489 anggota yang ditugaskan di 3.927 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 26 Kecamatan.

Dia mengemukakan, setiap TPS akan disiagakan sekitar sembilan anggota KPPS. Termasuk di dalamnya ada petugas pengamanan langsung (pamsung) dari unsur linmas.

Baca Juga: Gonjang-Ganjing Dewas PAM Tirta Kamuning, Asda II Kuningan Sebut Ada Usulan Perubahan Perbup tapi Telat

Teguh juga mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak lagi menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Namun, KPU akan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau rekapitulasi hasil penghitungan suara elektronik yang juga berfungsi sebagai sarana publikasi bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x