KABARCIREBON - Kakek berusia 70 tahun atas nama Warda, sudah cukup lama tinggal sendirian di rumah gubuk atau rumah bilik ukuran 6x6 meter di RT 002 RW 001 Dusun Citim Desa Cijemit Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan. Kondisi kayu-kayunya sudah rapuh dan ketika hujan seringkali bocor.
Jika dibiarkan, maka rumah tidak layak huni (Rutilahu) tersebut akan sangat membahayakan terhadap keselamatan warga bersangkutan sehingga pada tahun 2021, pihak desa setempat sempat menawarkan untuk dimasukan dalam program rutilahu namun sang kakek menolaknya.
Kabar tersebut sampai ke telinga Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan, H. Muhamad Mutofid sehingga membuat mantan sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menjadi penasaran. Apalagi permasalahan rutilahu menjadi bidang garapannya.
Meski medan jalannya cukup terjal tetapi ia tetap mengunjungi rumah kakek bersangkutan yang berstatus buruh tani untuk melihat langsung kondisi sebenarnya. Kehadirannya tersebut didampingi para pejabat di lingkup Disperkimtan Kabupaten Kuningan.
Seperti, Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Nono Muljono, Kepala Bidang Perumahan, Burhanuddin, Subkor Pengembangan Perumahan, Djodjo Djohani dan pelaksana Bidang Permukiman, Juhani. Serta disaksikan Camat Ciniru, Rahman dan Kepala Desa Cijemit, Wawan Rusman beserta perangkat desa lainnya.
Sementara itu, ketika di lokasi, H. Muhamad Mutofid tidak hanya melihat dari luar bangunannya saja tetapi penasaran melihat-lihat pula bagian dalamnya. Termasuk tempat tidur, toilet, dapur dan langit-langit rumah yang memang kondisi kayu-kayunya sudah rapuh.